Solo (Antaranews Jateng) - Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menggandeng PT Asuransi Jasaraharja Putera cabang Semarang dalam rangka mengasuransikan setiap pengunjung yang masuk ke TSTJ atau Jurug Solo Zoo.
"Penandatanganannya sudah kami lakukan kemarin (27/12)," kata Direktur TSTJ Bimo Wahyu Widodo di Solo, Jumat.
Ia mengatakan perjanjian kerja sama tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yaitu pada Pasal 26 poin e yang menyebutkan penyedia layanan usaha wisata memberikan perlindungan asuransi.
"Langkah ini senada dan diperkuat dengan instruksi Wali Kota Surakarta yang mewajibkan adanya perlindungan asuransi bagi pengunjung Jurug Solo Zoo," katanya.
Bimo mengatakan rencana memberikan asuransi dengan menggandeng pihak luar sudah lama karena selama ini asuransi dikelola Perumda TSTJ sendiri.
"Seiring dengan meningkatnya animo pengunjung maka kita merealisasikan.
kerja sama dengan pihak luar ini," katanya.?
Menurut dia, kerja sama tersebut bertujuan agar pengunjung lebih aman,
nyaman, dan tidak was-was karena keselamatannya saat berkunjung dan berwisata di Jurug Solo Zoo terjamin.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Muslikh Fridajaya mengatakan akan memberikan pelayanan maksimal dalam hal perlindungan kepada pengunjung Jurug Solo Zoo.
Ia mengatakan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung selama tiga tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.
Adapun, secara teknis asuransi diberikan sesuai dengan kategori santunan pertanggungjawaban, yaitu meninggal dunia berhak atas santunan Rp10 juta. Sedangkan untuk cacat hidup maksimal Rp10 juta.
Selanjutnya, untuk biaya perawatan atau pengobatan maksimal Rp3 juta. Ia mengatakan bukti pertanggungjawaban klaim pengunjung hanya dengan menggunakan tiket masuk?yang dibantu dari pihak manajemen Perumda TSTJ dan paling lambat lima hari kerja.
"Penandatanganannya sudah kami lakukan kemarin (27/12)," kata Direktur TSTJ Bimo Wahyu Widodo di Solo, Jumat.
Ia mengatakan perjanjian kerja sama tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yaitu pada Pasal 26 poin e yang menyebutkan penyedia layanan usaha wisata memberikan perlindungan asuransi.
"Langkah ini senada dan diperkuat dengan instruksi Wali Kota Surakarta yang mewajibkan adanya perlindungan asuransi bagi pengunjung Jurug Solo Zoo," katanya.
Bimo mengatakan rencana memberikan asuransi dengan menggandeng pihak luar sudah lama karena selama ini asuransi dikelola Perumda TSTJ sendiri.
"Seiring dengan meningkatnya animo pengunjung maka kita merealisasikan.
kerja sama dengan pihak luar ini," katanya.?
Menurut dia, kerja sama tersebut bertujuan agar pengunjung lebih aman,
nyaman, dan tidak was-was karena keselamatannya saat berkunjung dan berwisata di Jurug Solo Zoo terjamin.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Muslikh Fridajaya mengatakan akan memberikan pelayanan maksimal dalam hal perlindungan kepada pengunjung Jurug Solo Zoo.
Ia mengatakan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung selama tiga tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.
Adapun, secara teknis asuransi diberikan sesuai dengan kategori santunan pertanggungjawaban, yaitu meninggal dunia berhak atas santunan Rp10 juta. Sedangkan untuk cacat hidup maksimal Rp10 juta.
Selanjutnya, untuk biaya perawatan atau pengobatan maksimal Rp3 juta. Ia mengatakan bukti pertanggungjawaban klaim pengunjung hanya dengan menggunakan tiket masuk?yang dibantu dari pihak manajemen Perumda TSTJ dan paling lambat lima hari kerja.