Cilacap (Antaranews Jateng) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap, Jawa Tengah, selama tahun 2018 mendeportasi 19 warga negara asing (WNA), kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri.
     
"Capaian penegakan hukum keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian dan 'pro justitia' selama tahun 2018 sebanyak 24 WNA. Dari jumlah tersebut, 19 WNA di antaranya telah dideportasi karena pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan 'overstay'," katanya saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, Jumat.

Ia mengatakan 19 WNA yang dideportasi itu terdiri atas enam orang warga Malaysia, enam orang warga China, tiga orang warga Korea Selatan, dua oran warga Iran, dua orang warga India, satu orang warga Myanmar, satu orang warga Nigeria, satu orang warga Portugal, satu orang warga Thailand, dan satu orang warga Italia.

Selain itu, kata dia, tindakan administrasi keimigrasian juga dilakukan terhadap tiga WNA mantan narapidana berupa pendetensian ke rumah detensi imigrasi serta penempatan satu orang pengungsi pemegang kartu UNHCR di Banyumas.

Sementara untuk tindakan "pro justitia" dilakukan terhadap satu orang WNA untuk jenis pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti yang dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait dengan penerbitan paspor, Bisri mengatakan pihaknya pada tahun 2018 menerbitkan sebanyak 38.902 paspor atau meningkat dari tahun 2017 yang sebanyak 30.988 paspor.

Menurut dia, peningkatan jumlah penerbitan paspor itu karena jumlah calon jamaah haji dan umrah yang dilayani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap meningkat.

"Selama tahun 2018, kami menemukan sebanyak 32 orang TKI nonprosedural," katanya.

Ia mengatakan perlintasan imigran di TPI Cilacap pada tahun 2018 mengalami penurunan jika dibanding tahun 2017.

Dalam hal ini, pada tahun 2018 untuk kedatangan sebanyak 4.500 orang dan keberangkatan 4.477 orang, sedangkan pada tahun 2017 untuk kedatangan mencapai 5.330 orang dan keberangkatan 5.598 orang.

"Jumlah penerbitan izin tinggal keimigrasian, baik izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan kewarganegaraan ganda berdasarkan negara, terbanyak adalah China," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan data penerbitan izin tinggal keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap selama tahun 2018, untuk warga negara China sebanyak 2.256 orang terdiri atas izin tinggal tetap sebanyak delapan orang, izin tinggal sementara 1.087 orang, dan izin kunjungan sebanyak 1.161 orang.

Sementara WNA asal Korea Selatan sebanyak 107 orang terdiri atas izin tinggal tetap sebanyak empat orang dan izin tinggal terbatas 103 orang, WNA asal Thailand sebanyak 108 orang yang seluruhnya menggunakan izin tinggal terbatas.

Jumlah WNA asal Jepang sebanyak 58 orang yang seluruhnya menggunakan izin tinggal terbatas, WNA asal India sebanyak 81 orang terdiri atas izin tinggal sementara sebanyak 31 orang dan izin tinggal kunjungan sebanyak 50 orang, WNA asal Malaysia sebanyak 75 orang terdiri atas izin tinggal sementara sebanyak 29 orang dan izin tinggal kunjungan 46 orang, serta WNA asal Pakistan sebanyak 48 orang menggunakan izin tinggal kunjungan.

Menurut Bisri, seluruh WNA tersebut tersebar di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap.

"Selama tahun 2018, kami telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Cilacap, Kebumen, dan Banyumas. Selain itu, kami juga membentuk Timpora tingkat kecamatan yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Cilacap," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024