Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda kembali memperpanjang kerja sama dengan 19 rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang ada di wilayah Semarang dan Kendal.

Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto dengan masing-masing rumah sakit di salah satu hotel di Semarang, Jumat.

"Sebelumnya telah ada kerja sama dan kali ini perpanjangan kerja samanya. Total ada 19 rumah sakit yang ada di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal," kata Dolik Yulianto.

Sebanyak 19 rumah sakit tersebut antara lain RS Islam Muhammadiyah Kendal, RS Darul Istiqomah, RS Baitul Hikmah, RSUD DR H Soewondo Kendal, RS Banyumanik, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, RSU William Booth Semarang, RSJ Daerah Dr Amino Gondohutomo Semarang.

Kemudian RS Telogorejo, RS ST Elisabeth Semarang, RS Roemani Muhammadiyah Semarang, RS Permata Medika, RS Hermina Banyumanik Semarang, RS Columbia Asia Semarang, RS Bhakti Wira Tamtama, RS Hermina Pandanaran, RS Pantiwilasa Dr Cipto Semarang, dan RSUD Tugurejo.

Dolik menjelaskan bahwa dengan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit PLKK tersebut, maka memberikan kemudahan kepada para peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Cukup menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa langsung ditangani rumah sakit. Bahkan jika tidak membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa cukup dengan menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK)," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kendal Bramukhaer mengaku kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung lama dan tidak pernah ada kendala.

"Dari kami sendiri ada 400 karyawan yang ikut seluruh program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dibandingkan sakit di luar kecelakaan, memang masih sedikit kurang dari 10 persen," katanya.

Bramukhaer menjelaskan proses pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sangat mudah, cukup dengan menunjukkan kartu peserta atau NIK.

"Kami juga sangat mengapresiasi adanya program Return to work karena sangat bagus bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi masih tetap bisa bekerja di perusahaan yang sama," tambah Bramukhaer.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024