Semarang (Antaranews Jateng) - Jumlah permohonan dispensasi kawin bagi anak yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tahun ini meningkat dari data pada tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Anis Fuadz di Semarang, Kamis, menyebutkan per 20 Desember 2018 tercatat 90 pengajuan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dari data pada tahun 2017 sebanyak 79 permohonan.
Menurut Anis Fuadz, ada sejumlah alasan yang mendorong pengajuan dispensasi kawin tersebut, antara lain, hamil di luar nikah. Hal ini berkaitan dengan kepentingan untuk melindungi anak.
Adapun jumlah perkara perceraian yang ditangani pengadilan ini selama 2018 tercatat 3.447 kasus, atau mengalami peningkatan dari data pada tahun lalu yang mencapai 3.001 kasus.
Anis Fuadz mengemukakan bahwa tingginya kasus perceraian itu menunjukkan nilai sakral pernikahan masih belum bisa mereka pahami betul.
Oleh karena itu, dia memandang perlu pembinaan pranikah dalam pelaksanaannya.
Anis Fuadz menambahkan bahwa pengadilan selalu mengupayakan mediasi agar bisa terwujud perdamaian.
Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Anis Fuadz di Semarang, Kamis, menyebutkan per 20 Desember 2018 tercatat 90 pengajuan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dari data pada tahun 2017 sebanyak 79 permohonan.
Menurut Anis Fuadz, ada sejumlah alasan yang mendorong pengajuan dispensasi kawin tersebut, antara lain, hamil di luar nikah. Hal ini berkaitan dengan kepentingan untuk melindungi anak.
Adapun jumlah perkara perceraian yang ditangani pengadilan ini selama 2018 tercatat 3.447 kasus, atau mengalami peningkatan dari data pada tahun lalu yang mencapai 3.001 kasus.
Anis Fuadz mengemukakan bahwa tingginya kasus perceraian itu menunjukkan nilai sakral pernikahan masih belum bisa mereka pahami betul.
Oleh karena itu, dia memandang perlu pembinaan pranikah dalam pelaksanaannya.
Anis Fuadz menambahkan bahwa pengadilan selalu mengupayakan mediasi agar bisa terwujud perdamaian.