Temanggung (Antaranews Jateng) - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Gakkumdu Kabupaten Temanggung menertibkan 1.153 alat peraga kampanye yang melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung Erwin Nurahcmani P. di Temanggung, Senin, mengatakan penertiban dilakukan selama empat hari pada pekan lalu di 20 kecamatan di Temanggung.

Ia menyebutkan APK yang ditertibkan tersebut antara lain berupa spanduk dan baliho.

Erwin mengatakan sebelum dilakukan penertiban telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk caleg dan partai politik, bahkan juga sudah melayangkan surat imbauan ke caleg dan parpol.

"Surat imbauan sudah kami layangkan, namun dari APK yang melanggar tersebut, tidak ditertibkan sendiri," katanya.

Penertiban APK ini antara lain berdasarkan Peraturan KPU Temanggung nomor 245/pl.01.5-kpt/3323/kpu-kab/x/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 dan ?Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung nomor 33 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Ia menyebutkan lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan APK antara lain seputar Alun-Alun Temanggung sampai dengan ?Jalan R. Suprapto, Stadion Bhumi Phala, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor milik pemerintah, taman, badan sungai dan jembatan.

Ia menuturkan berdasarkan peraturan tersebut ada 1.153 APK yang sudah ditertibkan, sebagian besar APK melanggar karena dipasang di pohon, melintang di jalan raya.

Ia menyebutkan dari 20 kecamatan di Temanggung, paling banyak APK ditertibkan di wilayah Kecamatan Kedu sebanyak 218 APK dan paling sedikit di Kecamatan Wonoboyo 10 APK. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024