Magelang (Antaranews Jateng) - Empat calon Sekretaris Daerah Kota Magelang, Jawa Tengah, mengikuti uji gagasan secara lisan dengan masing-masing kandidat mendapat alokasi waktu 15 menit untuk paparan,  kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono.

Setelah itu, katanya di Magelang, Jumat, Panitia Seleksi (Pansel) yang berjumlah lima orang masing-masing diberi waktu 10 menit untuk wawancara dengan setiap calon.

Selanjutnya, dari empat calon ditetapkan tiga besar dan Wali Kota Magelang mengajukan tiga calon tersebut kepada Gubernur Jateng untuk dimintakan rekomendasi.

"Dari rekomendasi itu wali kota kemudian mengajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelantikannya," katanya.

Seleksi calon Sekda Kota Magelang definitif dilaksanakan sejak beberapa hari lalu dan dilakukan oleh pansel terdiri lima orang yang diketuai Muhammad Arief Irwanto Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng yang juga merangkap anggota.

Anggota lainnya adalah Anjaswari Dewi Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Eko Muh Widodo Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang, Sukarno Dekan FKIP Universitas Negeri Tidar, dan Marsda TNI (PUrn) Gadiono tokoh masyarakat Kota Magelang.

Sebanyak empat calon Sekda Kota Magelang yang mengikuti seleksi adalah Joko Budiyono Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Kota Magelang, Larsita Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Arif Barata Sakti Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Magelang, dan Deddy Eko Sumarwanto Pengawas Pemerintah Madya Kota Magelang.

Aris menjelaskan sebelumnya para calon sekda tersebut mengikuti tahapan seleksi  administrasi. Setelah lolos tahap tersebut, keempat calon mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosiokultural oleh pihak ketiga selama dua hari.

Aris yang mantan Asisten Perlengkapan, Umum dan Humas itu menerangkan pemilihan calon  sekda saat ini menggunakan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Maka aturannya berbeda dengan aturan yang lama.

"Aturan lama calon sekda harus pernah menjabat kepala di dua organisasi perangkat daerah (OPD). Aturan baru tidak harus seperti itu, cukup dua tahun menjabat eselon IIB atau fungsional madya. Usia maksimal 56 tahun saat dilantik.  Aturan lama tidak membatasi usia," katanya. 

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Magelang tersebut menuturkan, untuk pengisian jabatan sekda sesuai aturan baru harus dilelang.

"Kami sudah mengirim surat mengenai lelang jabatan Sekda Kota Magelang kepada bupati dan wali kota se-Jateng. Juga diumumkan melalui web Pemkot Magelang," ungkapnya.

Aris mengaku tidak tahu persis mengapa tidak ada calon yang mendaftar dari luar Kota Magelang.

"Mungkin karena akhir tahun, mereka pada sibuk atau tidak mendapat izin dari pimpinan," katanya. 
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024