Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 25 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) pada Pemilu 2019 karena adanya gangguan sistem informasi data pemilih.

"Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, baru ada sepuluh kabupaten/kota yang bisa melakukan rekapitulasi penetapan penyempurnaan DPTHP-2," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin di Semarang, Selasa.

Sepuluh kabupaten/kota yang sudah bisa menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP kedua itu adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan laporan bawaslu kabupaten/kota yang diterima pihaknya bahwa petugas KPU tidak bisa mengakses sistem data pemilih saat hendak data daftar pemilih.

"Bagi daerah yang penetapan DPTHP-nya tertunda, kami mendorong KPU kabupaten/kota melanjutkan penyempurnaan dengan sistem data pemilih dan menetapkannya, sampai batas waktu sebelum rekapitulasi penyempurnaan DPTHP tingkat provinsi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 tingkat kabupaten/kota harus melalui sistem data pemilih dengan batas akhir pelaksanaan pada 10 Desember 2018.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU Nomor 1429.

Selanjutnya, kata dia, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum bisa melakukan penetapan DPTHP-2 bisa meminta kebijakan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat membenarkan adanya keterlambatan rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019.

"Intinya kalau rekapitulasi secara manual teman-teman KPU sudah siap, sekarang ini sedang kami upayakan proses `upload` data ke dalam server, mudah-mudahan lancar dan tidak ada gangguan lagi," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Yulianto menyebutkan pihaknya masih melakukan pemantauan peladen sistem data pemilih di masing-masing kabupaten/kota.

"Bila tidak sesuai dengan `deadline` pada tanggal 12 Desember 2018, akan ada surat rapat pleno DPT diundur menjadi 13 Desember. Kami upayakan rapat pleno dapat tepat waktu," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024