Kudus, 7/12 (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengungkapkan segera melakukan upaya asistensi agar pelayanan masyarakat di Kabupaten Jepara, Jateng tidak terganggu atas kasus hukum yang dihadapi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

"Soal kasus hukumnya, kami menyerahkannya kepada penegak hukum," ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Menanam Nasional di Lapangan Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jumat.

? Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka dugaan suap saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12).?

Penetapan tersangka itu setelah tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.

Putusan praperadilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara.

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pemberian hadiah itu diduga untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan bupati atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng di PN Semarang pada November 2017.

Bupati Jepara sendiri sudah pernah dipanggil KPK dua kali, namun tidak memenuhi panggilan karena beberapa alasan.

Kemudian, tim KPK pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan di Pendopo Pemkab Jepara yang merupakan kantor Bupati Jepara.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah salah satu anggota DPRD setempat dari Fraksi PPP.

Selain menginterogasi, tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan tahun 2017 pelantikan maupun pemberhentian sebagai bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022 serta laporan OPD tentang kegiatan kepada bupati.

Pada kasus tersebut, Ahmad Marzuqi selaku terduga pemberi disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001.?

Sementara Lasito diduga sebagai penerima disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024