Batang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bakal melucuti stiker kampanye politik yang ditempelkan pada kendaraan angkutan umum.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Rabu, mengatakan pencopotan stiker kampanye yang ditempel di kendaraan angkutan umum akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2018.

"Kami segera memberikan surat peringatan atau imbauan pada peserta pemilu. Jika setelah diberikan surat tetap diabaikan oleh peserta pemilu maka kami akan lakukan pencopotan paksa," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Metode Kampanye telah diatur bahwa mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik  boleh dipasangi logo parpol peserta pemilu.

Kemudian ditegaskan lagi, pada Surat Badan Pengawas Pemilu Nomor 1990/ Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

"Adapun kendaraan angkutan umum yang ditempel stiker kampanye berdasarkan hasil pengawasan berjumlah 93 Kendaraan. Tentunya sesuai dengan konsep pencegahan maka kami akan melakukan sesuai dengan mekanisme yaitu memberikan surat peringatan atau imbauan terlebih dulu pada peserta pemilu," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono mengatakan dinas siap bersinergi dengan bawaslu untuk melakukan penertiban stiker kampanye para peserta pemilu.

"Kita akan tertibkan angkutan umum yang ada stiker kampanye itu baik di terminal ataupun di pangkalan," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024