Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan bahwa pemindahan 9 terpidana mati ke Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotik itu.

         "Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Heni Yuwono di Semarang, Sabtu.

        Menurut Heni Yuwono, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaanya.

        "Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati, peningkatan pembinaan itu juga penting," kata Heni Yuwono.

        LP Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap.

        Dengan lembaga pemasyarakatan yang didesain untuk pelaku kriminal dengan rekam jejak tingkat tinggi, kata Heni Yuwono, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.

        "Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Heni Yuwono.

        Sebelumnya, diberitakan, 63 napi penghuni LP Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap.

        Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan napi kasus narkotik dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.

        Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotik yang divonis mati.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024