Solo (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menerbitkan surat penetapan sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari Solo seluas 10 hektare terkait dengan sengketa antara ahli waris RMT Wirjodiningrat dengan Pemerintah Kota setempat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Surakarta, R. Azharyadi SH, di Solo, Selasa, mengatakan Penetapan Sita Eksekusi No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT. Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012, atas tanah Sriwedari telah diterbitkan oleh Ketua PN Surakarta, Dwi Sutomo SH, tertanggal 26 September 2018.

Namun, kata R. Azharyadi, pelaksanaan eksekusi masih menunggu surat permohonan hak dari ahli waris RMT Wiryodiningrat yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut R. Azharyadi, terbitnya penetapan sita eksekusi dari Ketua PN Surakarta tersebut berisi perintah kepada panitera sebagai uru sita untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari yang memiliki luas lahan sekitar 10 hektare.

Panitera beserta juru sita pengadilan pada pada tanggal 15 November 2018 telah melaksanakan sita eksekusi dan sebagai penjaga barang objek sita telah ditunjuk Wardoyo, Lurah Sriwedari, Kepala Museum Radya Pustaka, dan instansi terkait.

Menurut Azharyadi, pelaksanaan sita eksekusi tersebut agar tanah sengketa yang telah inkrah tersebut tidak diperjualbelikan dan dipindahtangankan ke orang lain.

Pengadilan setelah menerbitkan penetapan sita eksekusi kemudian menyampaikan hal tersebut kepada BPN. Namun, BPN menyatakan tanah Sriwedari yang jadi sengketa dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap belum dicatatkan di BPN.

Tanah Sriwedari yang secara sah milik RMT Wiryodiningrat masih sebagai hak "Eigendom" atau kepemilikan hak tanah produk negara barat. Tanah itu seharusnya terlebih dahulu dikonversi secara nasional sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

 "Pelaksanaan eksekusi baru dapat dilaksanakan jika surat permohonan hak ahli waris RMT Wiryodinigrat ke BPN tidak ada kendala atau dapat dicatatkan sebagai hal pemilikan sah," katanya.

Menurut dia, jika surat permohonan hak yang diajukan oleh ahli waris RMT Wiryodiningrat ditolak BPN maka dengan dasar ada ketentuan yang mengatur hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak nasional bisa dilaksanakan hingga 1979. Setelah tahun itu, sesuai ketentuan, pengalihan hak eigendom ke nasional tidak dapat dilakukan.

Menurut Koordinator ahli waris Sriwedari, Joko Pikukuh Gunadi, dengan telah disitanya lahan Sriwedari tersebut maka secara hukum siapa pun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud, baik menjual, menghibahkan, menyewakan, mengubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan di atas tanah sriwedari.

Menurut Joko Pikukuh, apabila hal-hal tersebut dilanggar maka hal itu jelas merupakan tindak pidana.

Sengketa itu telah berlangsung 48 tahun yakni terdaftar di PN Surakarta sejak 24 September 1970 dan telah ada 22 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Semua putusan dimenangkan oleh ahli waris Wirjodiningrat dan tidak satu pun putusan yang memenangkan Pemkot Surakarta.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024