Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong perusahaan di Kabupaten Kudus untuk menerapkan struktur skala upah, sedangkan upaha minimum kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

"Hingga kini, jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus yang sudah menerapkan skala upah baru 72 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan secara total di Kudus mencapai 8.900-an perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Ansori di sela-sela sosialisasi UMK 2019 di Hotel @Hom Kudus, Selasa.

Dari ribuan perusahaan tersebut, kata dia, perusahaan kategori besar dengan jumlah pekerja lebih dari 500 orang berjumlah 70-an perusahaan, selebihnya golongan menengah, kecil dan UMKM.

Meskipun demikian, dia mendorong perusahaan di Kabupaten Kudus untuk bisa menerapkan struktur skala upah, mengingat aturan penerapan UMK hanya untuk pekerja dari nol bulan hingga satu tahun.

"Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, tentunya sudah layak mendapatkan upah sesuai struktur skala upah," ujarnya.

Besarnya UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp2.044.467,75.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menambahkan bahwa hampir semua perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kudus menerapkan struktur skala upah.

"Catatan kami hanya ada dua perusahaan yang sedang proses menuju penerapan struktur skala upah," ujarnya.

Hal terpenting, kata dia, ketika ada perubahan upah, para pekerja juga bisa meningkatkan produktivitasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kudus Wiyono mengatakn sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan, maka tuntutan pekerja saat ini bukan lagi soal UMK, melainkan struktur skala upah.

Apalagi, kata dia, UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lama bekerja seharusnya mendapatkan upah berdasarkan ketentuan struktur skala upah.

Jika perusahaan menerapkan aturan soal skala upah, maka upah yang diterima para pekerja tentunya lebih besar dari UMK yang ada saat ini.

Ia menegaskan SPSI akan terus mengawal pemberlakukan struktur skala upah sehingga jumlah perusahaan yang menerapkan semakin bertambah.

Saat ini, kata dia, tidak ada lagi penolakan soal besaran upah yang ditetapkan, karena formulasinya juga berlaku secara nasional. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024