Kudus (Antaranews Jateng) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-November 2018 terealisasi sebesar Rp96,88 miliar dari rencana penerimaan sebesar Rp96,93 miliar.
     
"Realisasi penerimaan hingga awal November 2018 tersebut hampir mendekati target. Kami optimistis akhir tahun bisa mencapai target, meskipun ada perubahan untuk target pada APBD Perubahan 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Fiza Akbar di Kudus, Senin.
     
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya, kata dia, selalu bisa mencapai target yakni dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga awal November 2018 sudah banyak yang mencapai target, bahkan bisa melampaui di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan BPHTB.
     
Untuk pajak hotel terealisasi 112 persen, pajak hiburan terealisasi 135 persen, pajak reklame terealisasi 113 persen, pajak air tanah terealisasi 112 persen, pajak sarang burung walet terealiasi 107 persen, PBB 113 persen, dan BPHTB sebesar 108 persen.
     
Pos penerimaan yang realisasinya masih rendah, yakni dari pos pajak mineral bukan logam dan batuan baru terealisasi 14 persen. Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp96,93 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,2 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp5,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp300 juta, pajak reklame sebesar Rp2,55 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp45,5 miliar.      
     
Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp200 juta, pajak parkir sebesar Rp325 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,45 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp30 juta, PBB sebesar Rp19,75 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp18,92 miliar. Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 sebesar Rp82,17 miliar. 
     
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan melakukan evaluasi pelaporan transaksinya. 
     
Masing-masing tempat usaha, diharapkan melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur karena pajak yang disetor nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024