Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri menyebut ada sekitar 30 persen pemilik kendaraan bermotor dari total seluruh kendaraan yang terdaftar di kepolisian yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
       
"Jumlahnya mendekati 30 persen, itu mencapai 30 juta lebih kendaraan," kata Kakorlantas saat memberi pengarahan dalam diskusi Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu.
       
Menurut dia, jumlah kendaraan bermotor di seluruh Indonesia yang tercatat di Korlantas mencapai 130 juta kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua.

Meski jumlah kendaraan bermotor dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi tersebut, menurut dia, belum diimbangi dengan kepatuhan membayar pajak.

Selain tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, lanjut dia, pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan pengesahan STNK setiap tahunnya masuk dalam kategori melanggar lalu lintas.

Ia menjelaskan sejumlah upaya dan terobosan telah dilakukan polri untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam melaksanakam kewajiban membayar pajak.
       
Salah satunya, kata dia, penerapan Samsat online di 24 polda di Indonesia.

Ia menyebut hanya polda di wilayah Sulawesi, Maluku, serta Papua yang masih belum masuk dalam sistem online tersebut.

"Semua kemudahan dan terobosan kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024