Semarang (Antaranews Jateng) - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo akan menyampaikan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang disampaikan perwakilan buruh kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya saat beraudiensi dengan perwakilan federasi serikat pekerja dan buruh di rumah dinas Gubernur Jateng di Puri Gedeh, Minggu.

"Besok saya ketemu menteri, saya sampaikan ini dari buruh. Saya terima kasih kalau sudah dihitungkan begini malah cukup membantu, aku malah `ra melu ngitung`," ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak dapat memastikan apakah usulan UMK itu diterima atau tidak oleh Menaker karena menurutnya pada akhirnya keputusan mengenai UMK harus dibicarakan dengan pihak pengusaha.

Ia mengakui sebenarnya penetapan UMK yang paling bagus memang berdasarkan survei dan Jateng pernah memutuskan UMK berdasarkan survei bersama antara buruh, pengusaha, dan Pemprov Jateng.

Menurutnya formula penghitungan upah dari buruh sudah bagus karena dilengkapi dengan rumus dan angka.

"Memang kekurangan dari formula ini adalah surveinya sendiri. Kalau ini surveinya dengan pengusaha, tentu sangat baik. Nah, survei itu ketika berhenti dia buat dengan regresi sehingga perlu dikomunikasikan lagi," ujar Ganjar.

Sekretaris KSPN Jateng, Heru Budi Utoyo menjelaskan bahwa buruh ingin memperjuangkan upah layak dan mengusulkan penetapan besaran UMK mendatang berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah disurvei pihak buruh sesuai daerah setempat.

"Kami tidak ingin gubernur nanti menggunakan formulasi di dalam PP 78 karena upah daerah yang sudah rendah akan jauh tertinggal dengan daerah lain. Jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh," jelasnya.

Ia menyebutkan formulasi yang layak semestinya berdasar survei kebutuhan hidup layak Desember 2018 ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dari penghitungan formulasi itu, tambahnya diperoleh kenaikan upah rata-rata di Jateng sebesar 25 persen.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024