Solo, (Antaranews Jateng) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik penerapan "T+2 Settlement Cycle" oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong industri pasar modal agar menjadi lebih efisien.
     
"Ada beberapa keuntungan dengan diterapkannya aturan 'T+2 Settlement Cycle' ini, salah satunya T+2 merampingkan proses penyelesaian dan meningkatkan otomasi sehingga akan mendorong industri pasar modal menjadi lebih efisien," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo pada kegiatan "media gathering" pasar modal di Hotel Novotel Solo, Jumat.
     
Laksono menjelaskan "T+2 Settlement Cycle" artinya penerimaan pembayaran hasil penjualan saham hanya dalam waktu dua hari yang sebelumnya tiga hari.
     
"Dengan demikian, perputaran dana dan efek di pasar akan menjadi lebih cepat 1 hari sehingga pasar akan menjadi lebih likuid dan aktif," katanya.
     
Selain itu, dikatakannya, percepatan siklus penyelesaian akan membantu mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal Indonesia.
    
Ia mengatakan aturan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018. Menurut dia, pemberlakuan aturan tersebut di Indonesia adalah yang kedua di Asia setelah Thailand. 
    
"Sedangkan Singapura baru akan memberlakukan pada tanggal 18 Desember tahun ini dan Jepang baru 16 Juli tahun depan," katanya.
     
Terkait dengan kesiapan, dikatakannya, sudah ada 105 anggota bursa, 18 bank kustodian, dan 88 manajer investasi yang mengaku siap menerapkan aturan tersebut.
     
Menurut dia, sejauh ini data menunjukkan bahwa semua partisipan pasar sudah siap. Pihaknya juga mengimbau agar nasabah dan bank kustodian merilis instruksi lebih awal. 
     
"Dengan demikian, jika instruksi tidak 'match' maka terdapat waktu yang cukup untuk perbaikan," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024