Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal merealisasikan program pemberian santunan sebesar Rp50.000 per hari terhadap pasien yang dirawat di rumah sakit dan Puskesmas milik pemerintah pada tahun 2019, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
     
"Saat ini, anggaran sudah kami siapkan dalam RAPBD 2019 yang sedang mulai tahap pembahasan di DPRD Kudus," ujarnya di Kudus, Jumat.
     
Ia mengatakan santunan bagi orang sakit yang dirawat di rumah sakit pemerintah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemkab kepada masyarakat. 
     
Santunan tersebut, lanjut dia, sebagai ganti penghasilan bagi warga yang tidak bisa bekerja lantaran sakit.
     
Untuk mendapatkan santunan tersebut, katanya, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti dari golongan warga tidak mampu. 
     
"Secara teknis, nanti akan ada ketentuan bagaimana cara pengajuannya serta ada verifikasi," ujarnya.
     
Santunan tersebut diberikan selama dia sakit dan dirawat tanpa ada batasan hari.
     
Alokasi anggaran tersebut dikucurkan dalam pos belanja bantuan sosial tidak terduga, sedangkan pelaksanaannya akan ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus. 
     
Ia menegaskan alokasi dana hibah dan bansos tersebut dipastikan tidak akan mengganggu postur anggaran daerah karena anggaran untuk urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur masih mendapat porsi anggaran yang cukup.
     
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Eko Jumartono mengatakan anggaran santunan bagi orang sakit tersebut dialokasikan menjadi satu dengan anggaran santunan kematian. 
     
"Total anggaran yang diajukan dalam RAPBD sebesar Rp3,16 miliar," ujarnya.
     
Pertimbangan dimasukkan ke dalam pos bansos tidak terduga, katanya, karena pengajuannya tidak bisa diprediksi.
     
Dalam pengalokasiannya, pemkab hanya mengalokasikan tanpa terlebih dahulu melakukan pendataan penerimanya berdasarkan nama dan alamat.
     
Ketika ada yang meninggal, langsung diajukan agar bisa diproses.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024