Kudus (Antaranews Jateng) - Peran Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing kabupaten/kota bisa dimaksimalkan untuk membantu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Selama ini Satpol PP tidak memiliki kewenangan menindak pelaku pelanggaran rokok ilegal. Jika memang memungkinkan, tentunya bisa diberikan perlindungan hukum dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kepolisian dan Bea Cukai, termasuk wilayah operasi kepolisian," kata Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono di sela-sela menjadi pembicara pada Diskusi Publik "Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Bagaimana Solusinya" di Kudus, Kamis.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI).

Narasumber lain yang dihadirkan, yakni pengamat ekonomi Universitas Muria Kudus Joko Utomo dan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno.

Selain itu, dia juga mengingatkan ketika peran Satpol PP benar-benar dimaksimalkan, mereka juga perlu diberikan pembinaan untuk mencegah terjadinya penindakan yang asal-asalan.

"Jangan sampai ada persepsi bahwa setiap ada rokok yang dijual murah merupakan rokok ilegal sehingga menjadi sasaran penindakan aparat Satpol PP," ujarnya.    

Upaya lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, yakni dengan meningkatkan peran pencegahan dari aparat Bea dan Cukai di semua wilayah dengan menambah jumlah personel, termasuk daerah hulu yang selama ini menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
     

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024