Solo (Antaranews Jateng) - Tunggakan pajak di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II hingga saat ini mencapai Rp641 miliar.

"Dari total ini khusus Kota Solo tunggakannya sebesar Rp213 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Kamis.

Ia mengatakan untuk tunggakan di Kota Solo, Rp72 miliar di antaranya sudah dilelang. Sedangkan yang lain juga akan dilelang secara bertahap.

Ia mengatakan lelang aset milik wajib pajak (WP) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebagai sanksi WP yang tidak membayar pajak.

"Ini upaya kami dalam rangka penagihan sampai dengan upaya terakhir, yaitu gizzeling. Kami berupaya agar jangan sampai tunggakan pajak tidak terbayar," katanya.

Menurut dia, jika hasil dari proses lelang tersebut ternyata belum mencukupi tunggakan pajak WP yang bersangkutan, maka tahapan "gizzeling" tetap dilakukan. 

"Di sisi lain terus kami cari harta si WP ini untuk menutup tunggakan pajaknya," katanya.

Terkait dengan WP yang tidak membayar pajak, pihaknya terus melakukan berbagai langkah ekstensifikasi dan insentifikasi.

"Jadi kami mencari WP yang belum melakukan pembayaran dan yang sudah melakukan namun besaran pembayaran belum sesuai. Langkah ini kami lakukan untuk mengoptimalkan capaian pajak di Jateng II," katanya.

Adapun, hingga 12 November 2018 capaian pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga mencapai 70,27 persen atau setara dengan Rp8,8 triliun.

"Kalau untuk target hingga akhir tahun yang ditentukan pusat sebesar Rp12,5 triliun. Harapannya bisa tercapai, tetapi prediksi saya akan terpenuhi sekitar 91-92 persennya," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024