Semarang (Antaranews Jateng) - Anggota Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengatakan ancaman pidana penjara menanti peserta Pemilu 2019 yang melanggar pelaksanaan kampanye di luar jadwal, khususnya di iklan di media massa.
       
"Sudah ada tahapan. Ada ancaman pidana penjara bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal,' katanya saat sosialisasi Pemilu 2019 kepada para pemangku kepentingan di Semarang, Rabu.
         
Menurut dia, pelaksanaan kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
       
Ia menjelaskan pemasangan iklan kampanye bisa difasilitasi oleh KPU maupun dipasang sendiri oleh peserta pemilu.
       
Masa pemasangannya, lanjut dia, dibatasi selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu, yakni pada 23 Maret hingga 14 April 2019.
       
Pengaturan mengenai pemasangan iklam kampanye itu, lanjut dia, untuk memberi keadilan terhadap seluruh peserta pemilu.
       
"Ada syarat-syarat yang harus diikuti. Media massa harus memberi kesempatan yang sama pada seluruh peserta pemilu dalam penayangannya," katanya.
       
Meski belum diizinkan untuk menayangkan iklan kampanye, lanjut dia, media massa tetap diizinkan memberitakan tentang pesan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
       
"Harus ada keberimbangan porsi dalam pemberitaan di media massa. Misalnya, tidak boleh dalam sebulan hanya partai A terus yang diberitakan," katanya.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024