Magelang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Magelang merencanakan untuk menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tetap mempertahankan fungsinya sebagai penghijauan kota dan wisata budaya, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkot Kota Magelang Joko Suparno.
    
"Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi hijau, sedangkan wisata budaya yang sudah ada selama ini juga tidak akan berubah," kata dia usai presentasi kebun raya dalam rangka studi kelayakan lokasi usulan kebun raya Gunung Tidar oleh Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Magelang, Rabu.

Upaya menjadikan Gunung Tidar yang berada di tengah-tengah kota itu sebagai kebun raya, juga terkait dengan kebijakan menghindari peralihan pengelolaan dari pemkot setempat ke pemerintah pusat.

Ia mengatakan status Gunung Tidar dahulu sebagai hutan kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jika status Gunung Tidar masih sebagai hutan kota, kata dia, pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Pemkot Magelang mencari cara agar Gunung Tidar yang luasnya sekitar 70 hektare tersebut, tetap dikelola pemkot setempat.

Setelah mempelajari beberapa referensi, kata dia, pilihan yang paling memungkinkan adalah menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.

Bappeda Pemkot Magelang kemudian melakukan pengkajian cukup panjang tentang persoalan itu, sejak 2017. Pada awal 2018, Pemkot Magelang mendatangi LIPI dan melakukan studi banding ke Kabupaten Boyolali.

"Baru awal November ini, LIPI bisa datang untuk melakukan sosialisasi tahap awal," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Ia mengatakan target kebun raya tersebut dapat terealisasi pada 2020-2021.

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Exsitu LIPI Dwi Murti Puspaningtyas mengatakan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait dengan pengelolaan kebun raya.

"Prinsipnya, pembentukan kebun raya itu melalui usulan dulu, setelah itu ada semacam peninjauan lokasi, dan tahapan-tahapan selanjutnya. Di Kota Magelang, baru sampai tahap peninjauan lokasi. Jadi kami belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa terkait kebun raya," katanya.

Dalam tahapan pembentukan kebun raya, kata dia, pemerintah daerah harus sudah memiliki surat penetapan kawasan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi LIPI untuk melangkah lebih lanjut.

"Misal surat penetapan kawasan sudah oke, baru 'master plan'. Nah di situ kita memberikan rekomendasi menyangkut pengelolaan kebun raya," katanya. (hms)

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024