Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah akan diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Selasa, mengatakan, berkas perkara dugaan politik uang yang menerat calon Anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Golkar tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidangnya," katanya.

Menurut dia, kasus dugaan pelanggaran pemilu termasuk dalam kategori pidana cepat dengan batas waktu tertentu harus segera diputus.

Kasus tersebut, kata dia, berbeda dengan kasus pidana pemilu saat Pilkada 2018 lalu yang terjadi di Kendal dan Temanggung.

Pada kasus kali ini, lanjut dia, yang dijerat pidana merupakan caleg sebagai pelaku langsung dalam dugaan politik uang.

Bawaslu sendiri, menurut dia, belum memiliki bayangan rekomendasi atas hasil putusan sidang nanti.

"Kami lihat dulu nanti putusan pengadilan sebelum memberikan rekomendasi ke KPU berkaitan dengan caleg yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Siti Ambar Fathonah diduga memberikan sejumlah uang saat pelaksanaan wayangan di Desa Pakopen, Kabupaten Ungaran, pada 23 September 2018.

Dalam kesempatan itu, politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat memilih dirinya saat pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April, sambil memberikan sejumlah uang kepada pelaksana kegiatan wayangan.

Perbuatan Siti tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024