Semarang (Antaranews Jateng) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan mekanisme pengusulan upah minimum kota (UMK) 2019 sudah sesuai dengan aturan yang ada.
     
"Itu kan sudah jelas ada aturannya di peraturan pemerintah (PP). Nanti juga disahkan oleh Gubernur. Saya tidak bisa memutuskan sendiri," katanya di Semarang, Jumat.
     
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan 25 persen atas UMK Kota Semarang 2019 dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,89 juta.
     
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengaku tidak bisa berbuat banyak berkaitan dengan pengupahan tersebut karena tidak bisa memutuskan sendiri besaran UMK.
     
Politikus PDI Perjuangan itu mengimbau para buruh menyampaikan keinginannya langsung kepada pengambil kebijakan ketimbang melakukan demo atau unjuk rasa.
     
Penyampaian tuntutan melalui demo, dikatakannya, tidak terlalu efektif, tetapi Hendi tetap mendukung para buruh untuk memperjuangkan aspirasinya sesuai ketentuan.
     
"Menurut saya, perjuangkan saja. Secara kelembagaan dan ketentuan, bersuara pada tempat yang tepat yang kemudian bisa didengar pengambil kebijakan itu lebih baik," katanya.
     
Sebelumnya, para buruh di Kota Semarang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang yang menuntut kenaikan UMK Kota Semarang 2019 sebesar Rp2,89 juta.
     
Mereka juga menuntut Pemerintah Kota Semarang tidak menggunakan PP Nomor 78/2015 sebagai dasar usulan UMK tahun 2019 karena besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak relevan.
     
"Kami menuntut upah sebesar Rp2,8 juta. Apalagi, Kota Semarang sebagai ibukota provinsi masak kalah dengan UMK ibukota provinsi lainnya di Pulau Jawa," kata koordinator aksi Aulia Hakim.
     
Ia mengatakan Kota Semarang termasuk 10 kota besar nasional yang menduduki peringkat terakhir tingkat upah buruhnya di bawah Banjarmasin yakni sebesar Rp2,4 juta.
     
Selain itu, mereka juga menolak penerapan Surat Edaran Menaker No:B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang digunakan dalam perhitungan usulan UMK.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024