Semarang (Antaranews Jateng) - Karir politik Taufik Kurniawan sedang di ujung tanduk menyusul ditetapkannya status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Oktober 2018.
KPK menduga Taufik terlibat kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar.
Wakil Ketua DPR RI tersebut diduga menerima Rp3,65 miliar sebagai imbalan karena membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan pukulan telak bagi lulusan Teknik Kimia Universitas Diponegoro Semarang itu.
Sebagai politikus yang menapaki karir politik dari bawah, yakni Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Taufik bisa mencapai posisi politik menjadi Wakil Ketua DPR RI adalah sebuah prestasi puncak. Di internal PAN, jabatannya juga mentereng Wakil Ketua Umum.
Kemampuannya memelihara konstituennya juga teruji karena dia sudah tiga kali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen) dengan mengumpulkan 59.945 suara.
Pada Pemilu 2019, politikus kelahiran Semarang yang pada 22 November 2018 nanti berusia 51 tahun tersebut, juga berpeluang terpilih kembali. Taufik termasuk politikus yang rajin menyambangi konstituennya.
Ia juga tidak sayang membelanjakan uangnya di media untuk melaporkan berbagai kegiatan politiknya.
Berbeda dengan dua sejawatnya sesama Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Taufik dikenal sebagai politikus berpembawaan tenang dan memilih menggunakan diksi yang tidak menyulut kontroversi ketika menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak disepakati koalisi partai oposisi.
Dengan pencapaian karir politik yang cemerlang di usia yang relatif muda, Taufik seharusnya masih bisa melanting ke puncak menjadi Ketua Umum PAN atau Ketua DPR RI.
Namun, setelah KPK menyematkan status tersangka, karir politik Taufik bisa jadi bakal terhenti. ***
KPK menduga Taufik terlibat kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar.
Wakil Ketua DPR RI tersebut diduga menerima Rp3,65 miliar sebagai imbalan karena membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan pukulan telak bagi lulusan Teknik Kimia Universitas Diponegoro Semarang itu.
Sebagai politikus yang menapaki karir politik dari bawah, yakni Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Taufik bisa mencapai posisi politik menjadi Wakil Ketua DPR RI adalah sebuah prestasi puncak. Di internal PAN, jabatannya juga mentereng Wakil Ketua Umum.
Kemampuannya memelihara konstituennya juga teruji karena dia sudah tiga kali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen) dengan mengumpulkan 59.945 suara.
Pada Pemilu 2019, politikus kelahiran Semarang yang pada 22 November 2018 nanti berusia 51 tahun tersebut, juga berpeluang terpilih kembali. Taufik termasuk politikus yang rajin menyambangi konstituennya.
Ia juga tidak sayang membelanjakan uangnya di media untuk melaporkan berbagai kegiatan politiknya.
Berbeda dengan dua sejawatnya sesama Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Taufik dikenal sebagai politikus berpembawaan tenang dan memilih menggunakan diksi yang tidak menyulut kontroversi ketika menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak disepakati koalisi partai oposisi.
Dengan pencapaian karir politik yang cemerlang di usia yang relatif muda, Taufik seharusnya masih bisa melanting ke puncak menjadi Ketua Umum PAN atau Ketua DPR RI.
Namun, setelah KPK menyematkan status tersangka, karir politik Taufik bisa jadi bakal terhenti. ***