Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta akan menyeragamkan besaran tarif parkir swasta yang ada di Kota tersebut untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
     "Kebijakan ini diatur dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta M Usman di Solo, Rabu.
     Ia mengatakan Perda tersebut untuk mewujudkan kejelasan soal besaran tarif parkir di lahan swasta yang hingga saat ini kerap dikeluhkan masyarakat.
     "Selama ini banyak orang yang sering dibingungkan dengan regulasi tarif parkir swasta, ada yang menerapkan tarif 'flat', tetapi ada juga yang menerapkan tarif progresif," katanya.
     Menurut dia, selama ini besaran tarif parkir di lahan swasta masih ditentukan pemilik lahan. Sedangkan untuk besaran parkir tidak sama antara satu dengan yang lain.
     "Kalau dibiarkan hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat saat memarkirkan kendaraan di lahan tersebut," katanya.
     Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagai contoh untuk tarif parkir sepeda motor di pusat perbelanjaan, pada jam pertama dikenai Rp1.000/unit. Selanjutnya, pada jam kedua dan berikutnya dikenakan tarif progresif dengan besaran antara Rp500-1.000/unit/jam.
     "Menyikapi hal ini kami terus melakukan kajian dalam penyusunan naskah akademik tersebut. Tujuannya untuk mengurangi risiko manipulasi tarif parkir oleh oknum tak bertanggung jawab," katanya.
      Adapun, dikatakannya, nantinya besaran tarif larkir di lahan swasta wajib mengantongi izin Wali Kota Surakarta.
      "Aturan untuk mendapatkan izin sekalian diikuti dengan kajian soal analisa investasi, nilai ekonomi, dan beberapa faktor lain," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024