Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani pelanggaran pita cukai untuk produk "liquid vape" (cairan rokok elektrik).

"Mulai awal Oktober 2018 memang penerapan sanksi terhadap produk vape yang ditemukan masih diedarkan di pasaran tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Rabu.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya pendekatan secara persuasif agar mereka tidak melanggar.

Ia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa pita cukai.

KPPBC Kudus sendiri sudah menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten, di antaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang sejak September 2018.

Di tiga kabupaten tersebut, terdapat belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah terdapat produsen vape meskipun produksinya belum besar.

Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga menyosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui website serta media sosial, seperti Facebook maupun Instagram.

Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.

Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan pemungutan cukai liquid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Banyak produk vape yang beredar di pasaran dan belum dilekati pita cukai maka diberi kelonggaran hingga 1 Oktober 2018.

KPPBC Kudus sendiri masih memberikan edukasi dan sosialisasi PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.

Vape yang tidak dilekati pita cukai juga masih diberi toleransi untuk dijadikan produk tester. Namun, ketika diperjualbelikan, bisa dikategorikan pelanggaran aturan tentang pita cukai.

Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024