Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan sebanyak 3.591 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pertama (DPTHP-1), kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono.

"Temuan tersebut berdasarkan data dari Bawaslu RI yang diteruskan kepada kami melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, kami melakukan verifikasi faktual dan mendapati angka 3.591 pemilih yang TMS karena meninggal dunia atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda dan sebagainya dari total pemilih 1.330.390 orang," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan 750 pemilih baru yang belum masuk ke dalam DPTHP-1 Pemilu 2019.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melalui surat dengan nomor 286/Bawaslu-Prov.JT-02/PM.02/X/2018 tertanggal 20 Oktober 2018 tentang Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019.

"Hari ini (31/10), kami koordinasi dengan KPU dan Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Banyumas. Pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan sinkronisasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di masing-masing wilayah," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.

Ia mengatakan jika ada perbedaan data, pihaknya siap duduk bersama dengan KPU Kabupaten Banyumas untuk menyandingkan data pemilih yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut dengan data yang dimiliki Bawaslu.

Dia mengakui pihaknya kesulitan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Banyumas karena hingga saat ini komisionernya belum terisi.

Padahal, komisioner KPU Kabupaten Banyumas lebih dulu demisioner jika dibanding tiga kabupaten lainnya yang ada di wilayah eks Keresidenan Banyumas, yakni Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

"Bahkan, KPU Kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Purbalingga, dan KPU Kabupaten Banjarnegara sudah mulai bekerja. Kesulitan kami, ketika kami mengirimkan rekomendasi, yang menerima adalah Kesekretariatan KPU, sedangkan Kesekretariatan KPU tidak punya kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan khusus," katanya.

Dengan demikian, kata dia, rekomendasi Bawaslu kadang-kadang menjadi tersendat karena harus menunggu kebijakan KPU Provinsi Jateng yang saat ini mewakili KPU Kabupaten Banyumas.

"Ini menyulitkan kami ketika akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Banyumas," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024