Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa status penggenangan Bendungan Logung sah secara hukum karena pemilik lahan yang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Negeri, maka hak atas tanahnya dihapuskan, kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Kudus Suhastuti.

"Dengan demikian, uang yang dititipkan di pengadilan atau dalam bentuk konsinyasi diambil atau tidak status hukumnya sama, hak atas tanahnya dihapuskan," ujarnya di Kudus, Selasa.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan UU nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada pasal 43 dijelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kudus Adi Susatyo menambahkan bahwa setelah adanya penetapan konsinyasi atas pengadilan negeri, maka hak atas tanahnya dihapuskan.

"Bukti kepemilikannya tidak berlaku, termasuk ketika dalam bentuk sertifikat maupun dalam bentuk letter C," ujarnya.

Jika masih dalam bentuk C desa, kata dia, bisa ditindaklanjuti oleh kepala desa untuk mencoretnya.

Pasalnya, kata dia, konsinyasi diambil atau tidak, maka status hukumnya sama, haknya atas tanah tetap dihapuskan.

Terkait hal itu, dia berharap, pemerintah desa setempat bisa melakukan sosialisasi agar uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kudus bisa diambil.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Kudus, disebutkan bahwa dari 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa yang sudah mengambil uangnya baru 16 bidang tanah.

Sejumlah warga yang mengajukan gugatan, katanya, ada yang meminta penggantian tanah dan ada pula yang meminta ganti rugi dalam bentuk uang sesuai keinginan mereka.

Dalam penentuan nilai ganti ruginya, Pemkab Kudus berdasarkan pada hasil penilaian dari tim penaksir nilai tanah warga.

Dari 68 bidang tanah yang pembayarannya dititipkan di Pengadilan Negeri Kudus, tercatat ada 42 bidang tanah yang pemiliknya mengajukan gugatan, sedangkan 26 bidang tanah termasuk empat bidang tanah kas desa tidak mengajukan gugatan.

Sebanyak 16 bidang tanah di antaranya, nilai ganti ruginya yang dititipkan di PN Kudus sudah diambil oleh pemiliknya. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bendungan Logung Kudus akan dilakukan penggenangan mulai 14 November 2018 hingga hingga 11 Agustus 2019.

Lahan yang dibangun Bendungan Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani. 

Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar.

Anggaran sebesar itu, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024