Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI Nur Hidayat Sardini menyatakan tuduhan tidak memahami aturan tak beralasan terkait dengan koreksi terhadap 10 nama calon anggota KPU di setiap daerah.
"Setiap tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018 s.d. 2023 di Wilayah Jateng VI (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) sesuai dengan aturan," kata Dr. Nur Hidayat Sardini kepada Antara di Semarang, Selasa.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Dr. Teguh Purnomo mempertanyakan integritas Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan KPU RI terkait dengan ralat keputusan timsel.
Teguh beranggapan keputusan timsel meralat keputusannya batal demi hukum karena dilakukan setelah masa jabatan timsel berakhir. Hal itu membuktikan bahwa kapasitas timsel sangat tidak memahami aturan.
Sardini menegaskan bahwa KPU RI telah memperpanjang masa jabatan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jateng VI selama 1 bulan ke depan sebelum KPU mengoreksi hasil timsel terkait dengan 10 nama calon anggota KPU kabupaten/kota setiap daerah di Wilayah Jateng VI.
Sebelum berakhir 2 atau 3 hari menjelang masa tugas selesai, pihaknya telah melaporkan hasil seleksi kepada pemberi mandat KPU RI.
"Selama 2 bulan sejak kami laporkan, baru pekan lalu ada koreksi dari KPU melalui Surat KPU Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Nah, jarak antara sejak kami laporkan dan surat KPU yang terakhir, yang memuat perintah koreksi, itu 'kan KPU yang tentukan," ungkap Sardini.
Menyusul surat di atas, KPU pada tanggal 11 Oktober 2018, melalui suratnya nomor: 132/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, masa kerja timsel dihidupkan kembali oleh KPU RI.
"Jadi, koreksi terhadap nama-nama yang akhirnya kami coret, atas perintah KPU, dan bukan asal kemauan kami sendiri. Tidak benar jika kami (timsel) dituduh tak paham hukum. Tuduhan seluruh langkah administrasi seleksi berdasarkan hukum, yang digariskan oleh KPU," kata Sardini.
Atas dasar itu, timsel terdiri atas Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr.H. Abdurrohman Kasdi, M.Si., Dr. Eni Winaryadi, M.Pd., Hammam, S.Pd., M.Pd., Ph.D., dan Drs. Yuwanto, M.Si., Ph.D. hingga 30 Oktober 2018 belum berakhir.
Di dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 s.d. 2023 Wilayah Jawa Tengah VI memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada KPU RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, timsel menyampaikan hasil koreksi tersebut kepada KPU RI.
"Mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga hasil seleksi kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Sardini.
"Setiap tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018 s.d. 2023 di Wilayah Jateng VI (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) sesuai dengan aturan," kata Dr. Nur Hidayat Sardini kepada Antara di Semarang, Selasa.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Dr. Teguh Purnomo mempertanyakan integritas Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan KPU RI terkait dengan ralat keputusan timsel.
Teguh beranggapan keputusan timsel meralat keputusannya batal demi hukum karena dilakukan setelah masa jabatan timsel berakhir. Hal itu membuktikan bahwa kapasitas timsel sangat tidak memahami aturan.
Sardini menegaskan bahwa KPU RI telah memperpanjang masa jabatan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jateng VI selama 1 bulan ke depan sebelum KPU mengoreksi hasil timsel terkait dengan 10 nama calon anggota KPU kabupaten/kota setiap daerah di Wilayah Jateng VI.
Sebelum berakhir 2 atau 3 hari menjelang masa tugas selesai, pihaknya telah melaporkan hasil seleksi kepada pemberi mandat KPU RI.
"Selama 2 bulan sejak kami laporkan, baru pekan lalu ada koreksi dari KPU melalui Surat KPU Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Nah, jarak antara sejak kami laporkan dan surat KPU yang terakhir, yang memuat perintah koreksi, itu 'kan KPU yang tentukan," ungkap Sardini.
Menyusul surat di atas, KPU pada tanggal 11 Oktober 2018, melalui suratnya nomor: 132/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, masa kerja timsel dihidupkan kembali oleh KPU RI.
"Jadi, koreksi terhadap nama-nama yang akhirnya kami coret, atas perintah KPU, dan bukan asal kemauan kami sendiri. Tidak benar jika kami (timsel) dituduh tak paham hukum. Tuduhan seluruh langkah administrasi seleksi berdasarkan hukum, yang digariskan oleh KPU," kata Sardini.
Atas dasar itu, timsel terdiri atas Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr.H. Abdurrohman Kasdi, M.Si., Dr. Eni Winaryadi, M.Pd., Hammam, S.Pd., M.Pd., Ph.D., dan Drs. Yuwanto, M.Si., Ph.D. hingga 30 Oktober 2018 belum berakhir.
Di dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 s.d. 2023 Wilayah Jawa Tengah VI memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada KPU RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, timsel menyampaikan hasil koreksi tersebut kepada KPU RI.
"Mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga hasil seleksi kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Sardini.