Semarang (Antaranews Jateng) - Seorang warga negara Thailand Walaiwan Boonyiam penyelundup 1,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, dituntut hukuman 19 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang ?Narkotika," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji tersebut.

Dalam uraiannya, jaksa menyatakan, terdakwa Walaiwan diperintah oleh seseorang di Thailand untuk mengantar barang.

"Terdakwa dijanjikan upah sebesar 20 ribu baht sepulangnya ke Thailand," katanya.

Terdakwa diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi.

Tas berisi 1,16 kg sabu-sabu tersebut diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Perbuatan yang melakukan kejahatan narkotika tersebut didukung oleh jaringan internasional.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024