Magelang (Antaranews Jateng) - Lanjutan Operasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) oleh aparat gabungan Pemerintah Kota Magelang pada Kamis, masih dijumpai sejumlah warga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan berlalu lintas di daerah itu.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemkot Magelang Budiyono di sela kegiatan tim gabungan itu di Magelang, Kamis, mengatakan dalam lanjutan operasi tersebut satu sepeda motor diangkut dan dibawa ke markas kepolisian setempat, sedangkan dua lainnya dikenai bukti pelanggaran (tilang).
Sepeda motor yang diangkut petugas, kata dia, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, sedangkan dua lainnya yang ditilang karena parkir sembarangan di Jalan Tidar dengan pemiliknya tidak memiliki surat izin mengemudi, telat membayar pajak kendaraan, serta tidak mengenakan helm.
Petugas juga menemukan pelanggaran lain, seperti sepeda motor parkir di trotoar di Jalan Pemuda.
"Ada satu pemilik sepeda motor yang kita beri peringatan karena sudah melanggar dua kali, jika sampai kembali melanggar parkir di trotoar maka terpaksa akan kami tilang," kata Budiyono.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Candra Wijatmiko Adi mengatakan meski angka pelanggaran lalu lintas terbilang terus menurun, kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan masih harus ditingkatkan.
Setiap kali operasi KTL, kata dia, petugas masih mendapati masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, seperti parkir di trotoar, melintas di jalur lambat, dan kendaraan tanpa kelengkapan.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas supaya arus lalu lintas di kota setempat tidak macet dan tidak terjadi hal-hal lainnya yang tidak diinginkan. (hms)
Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemkot Magelang Budiyono di sela kegiatan tim gabungan itu di Magelang, Kamis, mengatakan dalam lanjutan operasi tersebut satu sepeda motor diangkut dan dibawa ke markas kepolisian setempat, sedangkan dua lainnya dikenai bukti pelanggaran (tilang).
Sepeda motor yang diangkut petugas, kata dia, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, sedangkan dua lainnya yang ditilang karena parkir sembarangan di Jalan Tidar dengan pemiliknya tidak memiliki surat izin mengemudi, telat membayar pajak kendaraan, serta tidak mengenakan helm.
Petugas juga menemukan pelanggaran lain, seperti sepeda motor parkir di trotoar di Jalan Pemuda.
"Ada satu pemilik sepeda motor yang kita beri peringatan karena sudah melanggar dua kali, jika sampai kembali melanggar parkir di trotoar maka terpaksa akan kami tilang," kata Budiyono.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Candra Wijatmiko Adi mengatakan meski angka pelanggaran lalu lintas terbilang terus menurun, kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan masih harus ditingkatkan.
Setiap kali operasi KTL, kata dia, petugas masih mendapati masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, seperti parkir di trotoar, melintas di jalur lambat, dan kendaraan tanpa kelengkapan.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas supaya arus lalu lintas di kota setempat tidak macet dan tidak terjadi hal-hal lainnya yang tidak diinginkan. (hms)