Batang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan narkotika dan obat berbahaya, antara lain sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, pil Hexymer, dan Dextromethorphan, Rabu. 

 Kepala Kejari Kabupaten Batang Nova Elida Saragih di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri. 
 
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Januari 2018 hingga Oktober 2018. Barang hasil kejahatan tersebut melibatkan 40 terpidana," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Didik Mulyo Nugroho mengatakan semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan, menurut dia, berupa 49 paket sabu dengan berat sekitar 14,985 gram, ganja 39 paket atau sekitar 32,91 gram, tembakau gorilla 8 linting sekitar 0,598 gram, Hexymer 3.176 butir, dan Dextrometrhorphan 10.380 butir. 

"Kejaksaan melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan barang bukti dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat," katanya.

Kepala Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dista Anggara mengatakan pemusnahan narkoba ini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan  barang sitaan yang pelaksaanannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

"Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Batang agar  masyarakat bisa terhindar dari peredaran  dan penggunaan barang haram tersebut," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024