Semarang (Antaranwews Jateng) - Polda Jawa Tengah menetapkan K, pemilik PT Mahkota Citra Lestari (MCL), sebagai tersangka tindak pidana pencemaran terhadap air PDAM Kota Solo.

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hendra Suhartiyono di Semarang, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dilengkapi dengan keterangan para saksi.

        Meski telah menetapkan Direktur Utama PT MCL sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami perkara tersebut.

        Polisi masih mendalami dugaan kesengajaan dalam pencemaran air limbah itu.
     
  Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam air yang tercemar itu.

         Sebelumnya, hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM.

        Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan.

        Pelaku tindak pidana ini sendiri  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024