Purwokerto (Antaranews Jateng) - Tim Pemantau dan Evaluasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengecek kelengkapan standar pelayanan minimum di atas kereta api maupun stasiun wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto.

"Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan yang dilakukan selama tiga hari sejak tanggal 16 Oktober itu dipimpin Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan DJKA Yudi Karyanto dengan didampingi manajemen PT KAI (Persero).

Selama melaksanakan kegiatan, kata dia, tim mendatangi sembilan stasiun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, yakni Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Kebumen, Stasiun Gombong, Stasiun Kroya, Stasiun Maos, Stasiun Cilacap, Stasiun Bumiayu, dan Stasiun Slawi.

"Di sembilan stasiun tersebut, tim mengecek standar pelayanan minimum yang harus disediakan berupa informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, prosedur evakuasi, titik kumpul evakuasi, dan nomor telepon darurat," katanya.

Ia mengatakan standar pelayanan minimum di stasiun lainnya berupa informasi dan fasilitas kesehatan yang meliputi pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, serta tandu.

Selain itu, fasilitas keamanan berupa "closed circuit television" (CCTV), petugas keamanan, serta stiker nomor telepon/pesan singkat pengaduan. Selanjutnya, berupa layanan penjualan tiket, ruang tunggu, dan ruang "boarding".
  

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024