Boyolali (Antaranews Jateng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi soal gratifikasi terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk mencegah tindak pidana korupsi.
   
Sosialisasi oleh KPK soal gratifikasi di lingkungan Pemkab Boyolali tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri, di sela sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Jumat.

     Masruri mengatakan kepatuhan ASN dan penyelenggara negara dalam Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Boyolali sudah patuh.

     Menurut Masruri, kepatuhan masyarakat Boyolali termasuk ASN dan penyelenggara negara, LHKASN dan LHKPN yang melapor mencapai sekitar 100 persen, sehingga daerah ini, tertinggi se-Indonesia.

     Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para kepala desa (kades) segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada pihak terkait. Di Boyolali, tinggal kepala desa yang belum melaporkan, sehingga dapat lebih baik lagi.

     Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengatakan dalam rangka mewujudkan daerah yang bebas korupsi, perlu adanya komitmen bersama untuk memerangi gratifikasi yang masih ada di sekitar Kabupaten Boyolali.

     "Hal ini, sudah menjadi komitmen bersama, pemerintah dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan profesional, dan transparan serta kedisiplinan pelaporan untuk kesejahteraan warga Boyolali," kata M Said.
     
Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi KPK Fitria Nurul menjelaskan berbagai macam gratifikasi yang bentuknya beragam yang perlu diperhatikan oleh para ASN dan Penyelenggara Negera.

     Menurut Fitria Nurul, bentuk gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh jajaran pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Boyolali antara lain terdapat pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.

     "ASN dan penyelenggaran negara harus bertindak menolak pemberian atau gratifikasi itu. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi itu, kepada KPK," kata Fitria. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024