Purwokerto (Antaranews Jateng) - Seluruh pengadilan di wilayah eks Keresidenan Banyumas, Jawa Tengah, baik pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan agama (PA), segera mengimplementasikan aplikasi "e-Court", kata Ketua PN Purwokerto Victor Togi Rumahorbo.

"'E-Court' merupakan amanat dari Peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik," katanya di sela kegiatan Sosialisasi "e-Court" 2018 Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto di Hotel Java Heritage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan "e-Court" atau sistem peradilan elektronik diilakukan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.

Menurut dia, sistem peradilan yang lama masih dilakukan secara manual sehingga banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak karena rumit dan banyak hal yang perlu dilalui.

"Ada tiga hal yang dikerjakan dalam 'e-court', yakni pendaftaran secara elektronik, pembayaran panjar biaya perkara, dan pemanggilan pihak secara 'online' (dalam jaringan)," katanya.

Kendati demikian, dia mengakui jika aplikasi "e-Court" untuk sementara baru ditujukan untuk perkara perdata, belum bisa untuk perkara pidana.

Lebih lanjut, Victor mengatakan aplikasi "e-Court" akan memudahkan advokat yang akan beracara karena tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

"Misalnya, advokat di Purwokerto akan mendaftarkan perkara yang terjadi di Jakarta, dia tidak perlu datang ke sana, cukup mendaftar melalui 'e-Court'," katanya.

Terkait dengan rencana implementasi aplikasi "e-Court", dia mengatakan pihaknya menyosialisasikannya kepada seluruh advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Purwokerto.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan penggunaan "e-Court" untuk sementara masih merupakan pilihan karena sistem yang lama masih dapat digunakan.

"Mudah-mudahan sistem ini setelah nanti dicoba, lantas dilakukan perbaikan-perbaikan termasuk ada evaluasi, dan kalau itu hasilnya ternyata sesuai yang diharapkan, nanti akan dilaksanakan di seluruh Indonesia," katanya.

Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan aplikasi "e-Court" dapat digunakan oleh masyarakat pencari keadilan sehingga tidak hanya dimanfaatkan oleh advokat.

"Sekarang masih sebatas advokat, dan itu masih berupa pilihan. Jadi bukan keharusan tetapi pilihan, bisa menggunakan sistem elektronik ini, bisa tidak menggunakan sistem elektronik," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024