Solo (Antaranews Jateng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil menangkap sembilan warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah tempat di Kota Solo, Jawa Tengah.

Dari sembilan tersangka tersangka yang ditangkap, empat orang di antaranya sebagai kurir, yang diduga dikendalikan dari sebuah rutan di Jateng, kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Senin.

Menurut Andy, dari hasil penangkapan sembilan tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 54 gram dan 10 butir ekstasi dan sejumlah alat isap dan timbangan digital.

Sembilan tersangka tersebut yakni  KS (50) warga Pasar Kliwon, HP (45) warga Pasar Kliwon, Smd (55) warga Banjarsari, UP (55) warga Laweyan, keempatnya asal Solo, dan ASN (35) warga Boyolali.

Empat tersangka lainsebagai kurir, yang diduga dikendalikan oleh jaringan rutan, yakni EL (54) warga Laweyan, AP (55) warga Laweyan, TR (48) warga Laweyan Solo, dan JP (30) warga Karanganyar.

Andy Rifai yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Sugiyo menjelaskan sembilan pelaku yang terlibat narkoba tersebut ditangkap dalam sebulan terakhir ini, dan empat orang di antaranya sebagai kurir yang dikendalikan napi di dalam rutan di Semarang dan Purworejo 

"Kami sengaja tidak tidak langsung merilis kasus penangkapan pelaku karena mereka ada yang hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," katanya.

Oleh karena itu, tim penyidik akan terus mendalami kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Satu dari sembilan  tersangka diketahui sebagai pengedar, yakni P, dengan barang bukti diamankan berupa sabu-sabu seberat 50,63 gram, lainnya kurir dan pengguna. 

"Tersangka P seorang residivis kasus yang sama, sedangkan lainnya pemain baru," katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.

Tersangka EL mengaku menyimpan narkoba sabu-sabu seberat dua gram di dalam mobilnya. Dia memang melakukan komunikasi dengan seorang napi di sebuah rutan melalui telepon genggamnya dan sebelumnya tidak pernah bertemu. 


 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024