Semarang (Antaranews Jateng) - Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, menyetor uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, yang diduga sebagai gratifikasi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10), dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Tasdi, yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo. Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa.

Gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diterima terdakwa. Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para pegawai negeri sipil yang merupakan bawahan terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi diancam dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap dari pengusaha.

Suap sebesar Rp115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Ditemui usai sidang, Tasdi menyatakan siap mengikuti proses persidangan. Berkaitan dengan gratifikasi yang berasal dari Utut Adianto, Tasdi belum bersedia menjelaskannya.

"Nanti saja lihat di persidangan," katanya usai sidang yang dipimpim Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024