Cilacap (Antaranews Jateng) - Puluhan warga Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggeruduk lokasi penambangan pasir yang dikelola PT Garuda Mas dan meminta pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangannya.

Unjuk rasa yang digelar Sabtu siang itu dapat dibubarkan setelah Camat Adipala, Kepala Kepolisian Sektor Adipala, serta Komandan Komando Rayon Militer Adipala melakukan mediasi.

Saat dikonfirmasi, Camat Adipala Teguh Prastowo mengatakan warga Dusun Bleberan meminta aktivitas penambangan pasir ditutup jika tidak berizin.

"Tadi disepakati untuk duduk bersama di Balai RW Bleberan pada hari Selasa (16/10) guna membicarakan masalah penambangan pasir itu lebih lanjut," ucapnya.

Menurut dia, pertemuan tersebut akan menghadirkan juru bicara atau perwakilan warga, perwakilan PT Garuda Mas, serta dua orang penambang pasir berizin, yakni Marno dan Yanto.

Dalam hal ini, PT Garuda Mas memiliki surat rekomendasi dari Komando Daerah Militer IV/Diponegoro untuk melakukan penambangan pasir.

"Oleh karena itu, kami juga berharap dari pihak TNI turut hadir dalam pertemuan tersebut," katanya.

Informasi yang dihimpun, unjuk rasa warga yang merupakan penambang tradisional dan pengayak pasir dipicu oleh sikap PT Garuda Mas yang melarang mereka menambang pasir di lokasi yang diklaim milik perusahaan itu.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang digelar warga pada hari Kamis (11/10) untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Garuda Mas karena menambang pasir di sempadan pantai yang merupakan daerah terlarang untuk pertambangan.

Warga juga menduga aktivitas penambangan yang dilakukan PT Garuda Mas ilegal karena hanya berbekal surat rekomendasi dari Kodam dan belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Terkait dengan kasus yang terjadi di Desa Bunton, anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Eddy Wahono mengatakan keberadaan penambang pasir yang memiliki izin harus dilindungi.

"Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara menyebutkan `setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024