Semarang (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan lima pelanggaran menonjol oknum polisi di tingkat polres yang berpotensi menurunkan citra Polri.

"Ada lima pelanggaran menonjol yang penangananya ditarik ke Propam Polda," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Jamaludin Farti di Semarang, Jumat.

Kelima pelanggaran menonjol itu masing-masing penyalahgunaan narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan senjata api, penyalahgunaan anggaran, serta penanganan tahanan.

Menurut dia, pengambilalihan kewenangan dalam penanganan tersebut menyusul berbeda-bedanya putusan yang dijatuhkan antara satu polres dengan yang lain.

"Mungkin karena ada kedekatan hubungan emosianal sehingga ketika ditangani wilayah berbeda-beda," katanya.

Ia menjelaskan proses sidang pelanggaran disiplin tersebut dilaksanakan di Polda. Setelah melaksanakan sidang, anggota polisi yang diadili harus dijemput secara langsung oleh kapolresnya.

"Harus dijemput kapolresnya, tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral," katanya.

Jika tidak dijemput langsung oleh kapolres, kata dia, oknum polisi yang bersangkutan masih harus ditahan kepergiannya dari Polda Jawa Tengah.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024