Semarang (Antaranews Jateng) - Ayah dan anak, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.

Dalam uraiannya, Librata dan Ardirawinata merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pemberian suap kepada Bupati Tasdi.

Jaksa menyebut total sudap yang sudah diberikan sebesar Rp115 juta yang disampaikan dalam dua tahap.

Uang suap itu sendiri merupakan "fee" yang berasal dari pemenang lelang proyek Purbalingga Islamic Center, Hamdani Kosen.

Dalam perkara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Ketua Unit Layanan Pengadaan Pemerjntah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto.

Suap yang diterima bupati itu merupakan bagian dari komitmen uang sebesar Rp500 juta yang akan diberikan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan mendatang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024