Temanggung (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto dengan sangkaan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara Rp103 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Rabu, mengatakan pihaknya berani menahan dan menjadikan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan.
"Dalam penyelidikan kami meminta keterangan 14 saksi dan 415 dokumen yang didapat telah menguatkan keterlibatan tersangka dalam korupsi semasa menjabat," katanya.
Ia menuturkan telah terjadi rangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1, jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan selama 2009 sampai 2017, Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai direktur. Penahanan diperlukan untuk mengantisipasi tersangka merusak dan penghilangan barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Imani mengatakan berdasarkan laporan audit internal ada kerugian negara sebanyak Rp103 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
"Total dana seharusnya Rp105 miliar namun posisi kas hanya Rp2,4 miliar sehingga mereka merugikan keungan negara Rp103 miliar. Kami dari kejaksaan akan mencari dana Rp103 miliar itu," katanya.
Ia menuturkan kerugian itu akibat dari perbuatan mereka, yakni menempatkan dana ke Koperasi Intidana, padahal perbuatan itu tidak diperkenankan. Pada penempatan dana itu sendiri tersangka mendapat cashback dan voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan lainnya adalah adanya kredit macet. Kredit macet ini diberikan karena tidak sesuai dengan SOP internal dan tidak ada pengikat serta asuransi dalam pemberian kredit sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar bank tidak bisa melakukan eksekusi atas agunan.
Selain itu, adanya kredit fiktif untuk mendongkrak pendapatan dan laporan pada pemegang saham serta pengawas bahwa seakan-akan kondisi keuangan sehat. Tersangka juga membuat rekening pribadi untuk menampung dana. Selain itu juga memberikan bunga tidak sesuai ketentuan dan pajak bunga dibebankan pada perusahaan, padahal seharusnya pada nasabah.
Ia mengatakan kemungkinan masih ada tersangka baru dari kasus tersebut, namun pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan. Apabila berdasarkan fakta hukum disimpulkan ada tersangka baru maka akan dijadikan tersangka baru.
"Namun yang pasti kami sedang berjuang mencari aset untuk mengembalikan kerugian negara," katanya.
Menurut dia, kejaksaan sudah menyita aset dengan nilai sekitar Rp42 miliar dan dokumen lainnya.
Ia menuturkan untuk saksi yang diminta keterangan, antara lain dewan pengawas, pemegang saham, karyawan perusahaan BKK, karyawan Koperasi Intidana dan manajernya, serta nasabah yang dirugikan.
OJK meluruskan
Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY melalui surat yang diterima Antara Biro Jateng, Jumat (26/10) mengoreksi kekeliruan penyebutan nama BKK Pringsurat yang diawali dengan frasa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Pringsurat Temanggung.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Dedy Patria, menegaskan BKK Pringsurat bukanlah lembaga jasa keuangan yang berbentuk BPR yang dalam operasionalnya diawasi oleh OJK.
PD BKK adalah lembaga jasa keuangan yang dibentuk melalui Perda Provinsi Jateng, yang sampai saat ini masih di bawah pengelolaan dan pengawasan Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jateng.
"Dengan demikian, BKK Pringsurat bukan lembaga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian Dedy meluruskan pemberitaan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Rabu, mengatakan pihaknya berani menahan dan menjadikan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan.
"Dalam penyelidikan kami meminta keterangan 14 saksi dan 415 dokumen yang didapat telah menguatkan keterlibatan tersangka dalam korupsi semasa menjabat," katanya.
Ia menuturkan telah terjadi rangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1, jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan selama 2009 sampai 2017, Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai direktur. Penahanan diperlukan untuk mengantisipasi tersangka merusak dan penghilangan barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Imani mengatakan berdasarkan laporan audit internal ada kerugian negara sebanyak Rp103 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
"Total dana seharusnya Rp105 miliar namun posisi kas hanya Rp2,4 miliar sehingga mereka merugikan keungan negara Rp103 miliar. Kami dari kejaksaan akan mencari dana Rp103 miliar itu," katanya.
Ia menuturkan kerugian itu akibat dari perbuatan mereka, yakni menempatkan dana ke Koperasi Intidana, padahal perbuatan itu tidak diperkenankan. Pada penempatan dana itu sendiri tersangka mendapat cashback dan voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan lainnya adalah adanya kredit macet. Kredit macet ini diberikan karena tidak sesuai dengan SOP internal dan tidak ada pengikat serta asuransi dalam pemberian kredit sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar bank tidak bisa melakukan eksekusi atas agunan.
Selain itu, adanya kredit fiktif untuk mendongkrak pendapatan dan laporan pada pemegang saham serta pengawas bahwa seakan-akan kondisi keuangan sehat. Tersangka juga membuat rekening pribadi untuk menampung dana. Selain itu juga memberikan bunga tidak sesuai ketentuan dan pajak bunga dibebankan pada perusahaan, padahal seharusnya pada nasabah.
Ia mengatakan kemungkinan masih ada tersangka baru dari kasus tersebut, namun pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan. Apabila berdasarkan fakta hukum disimpulkan ada tersangka baru maka akan dijadikan tersangka baru.
"Namun yang pasti kami sedang berjuang mencari aset untuk mengembalikan kerugian negara," katanya.
Menurut dia, kejaksaan sudah menyita aset dengan nilai sekitar Rp42 miliar dan dokumen lainnya.
Ia menuturkan untuk saksi yang diminta keterangan, antara lain dewan pengawas, pemegang saham, karyawan perusahaan BKK, karyawan Koperasi Intidana dan manajernya, serta nasabah yang dirugikan.
OJK meluruskan
Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY melalui surat yang diterima Antara Biro Jateng, Jumat (26/10) mengoreksi kekeliruan penyebutan nama BKK Pringsurat yang diawali dengan frasa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Pringsurat Temanggung.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Dedy Patria, menegaskan BKK Pringsurat bukanlah lembaga jasa keuangan yang berbentuk BPR yang dalam operasionalnya diawasi oleh OJK.
PD BKK adalah lembaga jasa keuangan yang dibentuk melalui Perda Provinsi Jateng, yang sampai saat ini masih di bawah pengelolaan dan pengawasan Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jateng.
"Dengan demikian, BKK Pringsurat bukan lembaga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian Dedy meluruskan pemberitaan sebelumnya.