Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan nonaktif BPN Kota Semarang Windari Rochmawati dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pungutan dinluar biaya resmi dalam pengutusan dokumen pertahanan di institusi tersebut.
 
      Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam, sama persis seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

        Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
 
     Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

        Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti memaksa para PPAT yang mengurus dokumen pertanahan di kantor BPN tersebut untuk memberikan sejumlah uang di luar biaya tidak resmi yang ditentukan.
 
     Terdakwa, lanjut dia, terbukti membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan.

       Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada unsur pemaksaan dalam pemberian uang di luar biaya tidak resmi itu.
 
     Total pungutan di luar biaya tidak resmi yang diperoleh terdakwa selama kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018 tersebut mencapai Rp597 juta.

       Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
     "Terdakwa berbelit-belit selama persidangan," katanya dalam pertimbangan yang memberatkan.
   
    Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan.

        Sebelumnya, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati didakwa menerima uang Rp597 juta yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
 
     Pungutan liar tersebut antara lain berasal dari 169 PPAT.
 
     Pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.
 
     Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
 
     Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024