Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk menaati peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin.

     "Sejak tanggal 23 September kemarin, tahapan kampanye sudah dimulai sehingga tentunya ada peraturan-peraturan yang harus ditaati bersama oleh para caleg (calon legislator)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

     Dia mencontohkan setiap caleg yang hendak mengadakan kampanye harus membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Kepolisian Resor Banyumas.

     Menurut dia, bagi caleg yang ada di desa atau kecamatan sudah disepakati bahwa STTP itu bisa diajukan ke kepolisian sektor setempat untuk diteruskan ke Polres Banyumas.

     "Jadi ada jenjang untuk memudahkan bagi caleg-caleg yang ada di lokasi masing-masing," katanya.

     Selain itu, kata dia, saat berkampanye dilarang untuk memberikan atau menjanjikan uang maupun barang dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih.

     Ia mengatakan segala sesuatu yang dilarang saat kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

     "Sampai hari ini (24/9) masih lancar-lancar saja, tidak ada laporan maupun temuan yang berkaitan dengan kampanye," katanya.

     Disinggung mengenai rencana kegiatan Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno di Purwokerto pada hari Selasa (25/9), Miftahudin mengatakan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu akan memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Purwokerto sehingga bukan merupakan kampanye.

     Sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, kata dia, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan.

     Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah mengonfirmasi pihak UMP untuk memastikan agar dalam kegiatan kuliah umum tersebut tidak ada hal-hal yang mengandung unsur kampanye seperti ajakan memilih, penyampaian visi dan misi dari Sandiaga sebagai cawapres, serta tidak ada pembagian bahan kampanye termasuk pemasangan atribut peserta pemilu di sekitar lokasi kegiatan.

     "Kegiatan tersebut harus murni kuliah umum atau orasi ilmiah dari Pak Sandiaga sebagai pengusaha muda seperti yang tercantum dalam rancangan kegiatannya," katanya.

     Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap akan mengawasi kegiatan tersebut dengan mengerahkan panitia pengawas dari empat kecamatan, yakni Kembaran, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, dan Purwokerto Barat untuk bersama-sama memantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

     "Kami prinsipnya melakukan pencegahan lebih dulu dengan menghubungi panitia dan sebagainya," kata Miftahudin.

     Selain memberikan kuliah umum di UMP, kata dia, Sandiaga yang berpasangan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto juga akan mengunjungi Pasar Wage, Purwokerto.

     Menurut dia, kunjungan ke pasar-pasar merupakan salah satu metode kampanye yang boleh dilakukan oleh setiap kandidat. 

     Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diusung empat partai politik yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Berkarya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024