Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019.

Ikrar deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan di sebelah timur Alun-Alun Temanggung, Minggu, dibacakan oleh anggota KPU Kabupaten Temanggung, Agus Istanto dan ditirukan oleh pimpinan parpol yang membawa bendera parpol masing-masing.

Ikrar deklarasi kampanye damai tersebut disaksikan oleh forum komunikasi perangkat daerah Kabupaten Temanggung.

Ikrar deklarasi kampanye damai tersebut, antara lain ingin mewujudkan Pemilu 2019 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, demokratis, dan bermartabat.

Mewujudkan keharmonisan kehidupan masyarakat Temanggung, baik dalam kehidupan agama, politik, ekonomi, sosial budaya, sebelum dan sesudah Pemilu 2019.

Menghindari penggunaan cara-cara kekerasan, menghina atau menyerang kehormatan peserta lain dan menaati semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mengedepankan tema kampanye yang membawa kesejukan, keamanan, dan kedamaian dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif, serta mengendalikan massa pendukung untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjamin kebebasan pemilih dalam menentukan hak pilihannya.

Usai ikrar deklarasi kampanye damai, Agus mengatakan bahwa pada hari Minggu mulai tahapan kampanye, baik pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupatan, DPD, serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

Dengan dimulainya masa kampanye, dia berharap ikrar deklarasi kampanye damai itu dipatuhi peserta pemilu sehingga Temanggung, khususnya menjadi damai.

"Jangan sampai terjadi gesekan, saling memfitnah, saling menghujat sehingga Pemilu 2019 berjalan dengan baik," katanya.

Untuk anggota tim pemenangan pasangan calon presiden/wakil presiden tingkat Kabupaten Temanggung sampai saat ini belum masuk ke KPU Kabupaten Temanggung.

"Hari ini adalah masa penyerahan laporan awal dana kampanye parpol yang harus dikumpulkan paling lambat pukul 18.00 WIB," katanya.

Ia menuturkan bahwa penyerahan laporan dana kampanye partai politik ini tidak boleh terlambat.

"Konsekuensinya kalau pada hari Minggu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, bisa dicoret sebagai peserta pemilu," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024