Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Irpan  dan Budi Priyatno warga Desa Bagusan, Selopampang, Kabupaten Temanggung, karena mencuri perhiasan emas milik tetangganya.
     
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan kedua tersangka mencuri di rumah korban Iwan Agus Susilo saat rumah tersebut dalam kondisi kosong.

     Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka mereka masuk dengan melompat pagar rumah bagian belakang kemudian mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan mencongkel pintu kamar korban, selanjutnya mengambil perhiasan emas dan uang di lemari korban.

     Kronologi kejadian, katanya saat keluarga korban pulang dari bepergian melihat pintu teras belakang rumah terbuka dan pintu kamar utama juga terbuka dan saat melihat almari di kamar juga terbuka.

     Kemudian korban dan istrinya mengecek tempat perhiasan di almari kecil ternyata perhiasannya sudah hilang dan uang tunai di almari juga hilang.

     Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang sebesar Rp23 juta dan perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin seberat kurang lebih 200 gram.

     "Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke kepolisian," katanya.

     Henny mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari petugas dapat menangkap dua orang tersangka dari tiga pelaku pencurian tersebut. Satu pelaku Beni Agus Saputro yang membawa uang Rp23 juta saat ini menjadi daftar pencarian orang.

     Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

     Tersangka Irpan mengatakan melakukan pencurian tersebut karena diajak Beni yang kini belum tertangkap.

     Ia menuturkan perhiasan emas dari hasil mencuri masih utuh dan belum sempat dijual saat ditangkap polisi, sedangkan uang yang dicuri dibawa oleh Beni.

     "Saya tidak tahu kalau di dalam rumah tersebut ada sejumlah perhiasannya, saya hanya diajak Beni dan baru sekali ini saya mencuri," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024