Semarang (Antaranews Jateng) - Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Hamid meminta agar kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) yang tersebar di 35 kabupaten/kota, dapat merata dan tidak ada pembedaan antara GTT di sekolan negeri dan swasta.

"Kesejahteraan GTT harus merata, status mengajar di sekolah negeri atau sekolah swasta diminta tidak boleh jadi pembeda," katanya di Semarang, Rabu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, pemerataan kesejahteraan GTT merupakan bagian dari komitmen para wakil rakyat di tingkat provinsi.

Terkait dengan komitmen tersebut, kalangan anggota DPRD Jateng sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi.

Menurut dia, setelah disahkan menjadi peraturan daerah, maka raperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam memberikan tunjangan GTT, baik yang ada di sekolah negeri, maupun di swasta.

Peraturan gubernur tentang alokasi dana kepada GTT atau PTT yang ada sekarang hanya menaungi guru atau tenaga honorer di sekolah negeri saja," ujarnya.

Komisi E DPRD Jateng, lanjut Hamid, terus melakukan upaya serap aspirasi ke daerah guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.

"Hal itu bertujuan agar kebijakan apapun terkait pendidikan nantinya, kami punya dasar hukum, dan menjadikan semuanya lebih baik," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024