Cilacap (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mencoret 1.268 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018, kata Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Ahmad Kholil.

"Persoalan mengurusi pemilih itu kan menjadi persoalan yang sangat dinamis. Bahwa sekarang dikatakan tetap (DPT, red.) tapi kemudian dalam perjalanannya setelah dilakukan pencermatan ada banyak hal, ada yang meninggal, pindah domisili, ganda, dan sebagainya," katanya di Cilacap, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, dari DPT Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Cilacap sebanyak 1.459.836 orang terjadi perubahan salah satunya disebabkan adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, ganda, dan sebagainya.

Dengan demikian, lanjut dia, jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap berkurang 1.268 orang karena mereka dicoret dari DPT sehingga menjadi 1.458.568 orang.

"DPT hasil perbaikan (DPTHP) yang sebanyak 1.458.568 orang itu telah ditetapkan pada tanggal 13 September 2018," katanya.

Lebih lanjut, Kholil mengatakan setelah proses penetapan DPTHP tersebut sebenarnya tidak ada lagi pencatatan data pemilih.

Menurut dia, pencatatan data pemilih itu baru akan ada lagi pada hari H pencoblosan, yakni terhadap warga yang menggunakan hak pilihnya dengan berbekal kartu tanda penduduk elektronik.

"Akan tetapi kemarin informasinya pada saat rekapitulasi DPT secara nasional di Jakarta, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memberikan rekomendasi terhadap perbaikan. Hal lucu juga sebenarnya karena secara prinsip pascaditetapkannya itu (DPT), harusnya cuma pemeliharaan, tidak ada lagi pencermatan dan sebagainya karena ini implikasinya terhadap pengadaan barang dan jasa yang erat kaitannya dengan anggaran," katanya.

Ia mengatakan proses yang memakan waktu cukup lama itu akan berimplikasi terhadap banyak hal karena pengadaan barang dan jasa ada temponya sehingga tidak bisa serta merta khususnya untuk pencetakan surat suara.

Dalam hal ini, kata dia, untuk melaksanakan lelang maupun penunjukan telah ditentukan tenggang waktu yang dibutuhkan.

"Minimal lelang itu kan 30 hari, kalau lelang terbuka. Harusnya berpikirnya sampai ke situ. Bagi yang meninggal atau pindah domisili pascaditetapkannya daftar pemilih, ya sudah, artinya cukup ditandai saja, tidak kemudian mengurangi jumlah, seharusnya seperti itu," tegasnya.

Terkait dengan perantau yang hendak menggunakan hak pilihnya di wilayah Kabupaten Cilacap, Kholil mengatakan mereka mendapat kesempatan untuk mengurus formulir A5 paling lambat H-5 pencoblosan.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan menyosialisasikan penggunaan formulir A5 itu khususnya bagi pekerja di sejumlah instansi atau perusahaan yang ada di Kabupaten Cilacap.

"Biasanya, banyak perantau yang mengurus formulir A5 menjelang hari H pencoblosan, sehingga kami akan sosialisasikan hal itu agar mereka bisa memanfaatkan waktu yang cukup panjang untuk mengurusnya. Akan tetapi bagi perantau yang hendak menggunakan hal pilihnya di perantauan khususnya Cilacap, mereka harus sudah terdaftar dalam DPT," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024