Purwokerto (Antaranews Jateng) - Seorang warga Desa Pangebatan RT 03 RW 07, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Martareja (70) tertabrak Kereta Api 221 Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen diduga akibat kurangnya sosialisasi terkait dengan uji coba jalur rel ganda petak Purwokerto-Notog.
Peristiwa nahas yang dialami Martareja itu terjadi pada hari Jumat, pukul 07.30 WIB, di KM 352+8 antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, masuk wilayah Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Salah seorang warga Desa Pangebatan, Krisbiantoro, mengatakan saat itu korban hendak berangkat ke sawah dengan berjalan kaki di jalur rel yang baru.
Akan tetapi ketika berjalan sekitar 500 meter dari rumahnya, kata dia, tiba-tiba dari arah Purwokerto datang KA Serayu dan langsung menabrak korban hingga meninggal dunia.
"Mungkin kurang sosialisasi terkait dengan pengoperasian jalur rel baru yang berada di sebelah timur. Jalur rel baru tersebut baru dilewati kereta api hari ini (14/9)," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini warga Desa Pangebatan belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan rencana uji coba pengoperasian jalur rel baru di petak Purwokerto-Notog tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, warga tidak mengetahui jika pada hari Jumat (14/9) dilakukan uji coba pengoperasian kereta api di jalur rel ganda petak Purwokerto-Notog sehingga mereka mengira jalur rel baru belum difungsikan.
Saat ditemui wartawan, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan sosialisasi rencana uji coba jalur rel baru itu merupakan kewenangan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Kalau PT KAI (Persero) prinsipnya mengamankan perjalanan kereta api agar tetap lancar dan tidak terganggu," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi secara rutin khususnya di sekolah-sekolah yang berada di sepanjang jalur rel KA.
Menurut dia, sosialisasi tersebut dilakukan karena jalur rel KA merupakan area yang sangat berbahaya bagi masyarakat maupun bagi perjalanan kereta api.
Oleh karena itu, kata dia, dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sementara dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Dalam Pasal 173 disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," kata Supriyanto.
Terkait dengan uji coba jalur rel baru pada petak Purwokerto-Notog, dia mengatakan hal itu dilakukan sejak Jumat (14/9) dini hari dan dilakukan pembatasan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.
Menurut dia, uji coba dilakukan untuk mengetahui apakah jalur rel baru tersebut aman atau tidak aman dilalui kereta api.
"Kereta api yang pertama lewat adalah KA Logawa relasi Purwokerto-Jember dan ternyata aman. Uji coba dilakukan secara bertahap," katanya.
Ia mengatakan KA 221 Serayu merupakan kereta api kedua yang melakukan uji coba melintas jalur rel baru tersebut.
Dia mengakui KA 221 Serayu mengalami keterlambatan selama 50 menit dari jadwal keberangkatan dari Stasiun Purwokerto yang seharusnya berangkat pukul 06.30 WIB, namun baru diberangkatkan pada pukul 07.20 WIB hingga akhirnya menabrak warga di KM 352+8 pada pukul 07.30 WIB.
Menurut dia, masinis menghentikan kereta api di lokasi kejadian untuk pengecekan situasi dan KA 221 Serayu kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 07.34 WIB.
Peristiwa nahas yang dialami Martareja itu terjadi pada hari Jumat, pukul 07.30 WIB, di KM 352+8 antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, masuk wilayah Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Salah seorang warga Desa Pangebatan, Krisbiantoro, mengatakan saat itu korban hendak berangkat ke sawah dengan berjalan kaki di jalur rel yang baru.
Akan tetapi ketika berjalan sekitar 500 meter dari rumahnya, kata dia, tiba-tiba dari arah Purwokerto datang KA Serayu dan langsung menabrak korban hingga meninggal dunia.
"Mungkin kurang sosialisasi terkait dengan pengoperasian jalur rel baru yang berada di sebelah timur. Jalur rel baru tersebut baru dilewati kereta api hari ini (14/9)," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini warga Desa Pangebatan belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan rencana uji coba pengoperasian jalur rel baru di petak Purwokerto-Notog tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, warga tidak mengetahui jika pada hari Jumat (14/9) dilakukan uji coba pengoperasian kereta api di jalur rel ganda petak Purwokerto-Notog sehingga mereka mengira jalur rel baru belum difungsikan.
Saat ditemui wartawan, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan sosialisasi rencana uji coba jalur rel baru itu merupakan kewenangan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Kalau PT KAI (Persero) prinsipnya mengamankan perjalanan kereta api agar tetap lancar dan tidak terganggu," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi secara rutin khususnya di sekolah-sekolah yang berada di sepanjang jalur rel KA.
Menurut dia, sosialisasi tersebut dilakukan karena jalur rel KA merupakan area yang sangat berbahaya bagi masyarakat maupun bagi perjalanan kereta api.
Oleh karena itu, kata dia, dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sementara dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Dalam Pasal 173 disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," kata Supriyanto.
Terkait dengan uji coba jalur rel baru pada petak Purwokerto-Notog, dia mengatakan hal itu dilakukan sejak Jumat (14/9) dini hari dan dilakukan pembatasan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.
Menurut dia, uji coba dilakukan untuk mengetahui apakah jalur rel baru tersebut aman atau tidak aman dilalui kereta api.
"Kereta api yang pertama lewat adalah KA Logawa relasi Purwokerto-Jember dan ternyata aman. Uji coba dilakukan secara bertahap," katanya.
Ia mengatakan KA 221 Serayu merupakan kereta api kedua yang melakukan uji coba melintas jalur rel baru tersebut.
Dia mengakui KA 221 Serayu mengalami keterlambatan selama 50 menit dari jadwal keberangkatan dari Stasiun Purwokerto yang seharusnya berangkat pukul 06.30 WIB, namun baru diberangkatkan pada pukul 07.20 WIB hingga akhirnya menabrak warga di KM 352+8 pada pukul 07.30 WIB.
Menurut dia, masinis menghentikan kereta api di lokasi kejadian untuk pengecekan situasi dan KA 221 Serayu kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 07.34 WIB.