Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang penjual dan pengedar minuman beralkohol palsu, kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Heru Budiharto.
   
 "Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga yang ditindaklanjuti dengan operasi terhadap peredaran minuman beralkohol," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.

     Ia mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial YSB (36), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, yang diketahui sebagai penjual dan pengedar minuman beralkohol palsu.

     Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 647 botol minuman beralkohol merek "Vodka" dan sembilan botol plastik tanpa merek berisi minuman beralkohol.

     "Pada kemasan minuman beralkohol tersebut tidak ada izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, minuman ini mengandung metanol sebesar 17 persen dan etanol sekitar 13 persen, tidak sesuai dengan isi aslinya," katanya.

     Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aktivitas perdagangan minuman beralkohol palsu itu selama satu tahun.

     Selain itu, kata dia, pasokan minuman beralkohol merek "Vodka" palsu diperoleh tersangka dari Bandung, Jawa Barat, sedangkan yang tanpa merek diproduksi sendiri.

     Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 141 dan 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.

     Saat ditanya Wakapolres, tersangka YSB mengaku membeli minuman beralkohol merek "Vodka" palsu dengan harga Rp550 ribu per karton isi 24 botol dan dijual sebesar Rp700 ribu per karton.

     "Kalau yang asli berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per karton. Saya tidak tahu pembuatannya karena saya hanya dikirimi," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024